Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam

Siang-Siang panas banget rasanya di kota ku tercinta ini, Tapi belom tenang rasanya kalau hari ini share sedikit tentang artikel ku yang satu ini ,, hehehe ,,,
kali ini admin saya sendiri Artikelcaratips.blogspot.com akan share artikel yang menurut admin menarik sih ,,, semoga kalian kawan kawan ku terbantu dengan artikel ku yang satu ini yaa ,,, hehehe
langsung saja deh gak usah basa basi lagi Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam

Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam



1.Najis Mukhoffafah (ringan)
Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.
Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :

Artikel Kami sebelumnya :

"Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
http://artikelcaratips.blogspot.com/
2.Najis Mutawassithoh (sedang)
Yang termasuk kelompok najis ini adalah :

Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam

  • Bangkai Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup. "Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3). "Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi). Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.
  • Darah Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan. "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).
  • Nanah.. Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
  • Muntah
  • Kotoran manusia dan binatang. Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
  • Arak (khamar) Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).

Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :

(1)Najis 'Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.

(2)Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.

(3).Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :

"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Macam macam Bentuk Najis Dalam Islam


Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat bagi Anda dan teman teman Anda boleh Anda share di Facebook Atau Twitter Anda Melalui share dibawah ini satu share artikel ini ke Facebook atau Twitter kawan akan sangat membantu kemajuan blog ini. Saya sangat berterima Kasih sudah mau membantu untuk kemajuan blog ini ,, Jangan lupa baca artikel lainya ya kawan ,,, Jika ada yang ingin bertanya boleh untuk berkomentar dibawah ini saya akan secepat membalasnya ,, jika ingin langsung ke email admin boleh langung ke Contact Us yang diatas saya akan membalas melalui gmail ,, Terima Kasih sudah berkunjung ..

Bagikan ke

Artikel Menarik Lainya